Lampung Timur, Wartapembaruan.co.id-Untuk menciptakan stuasi yang aman dan kondusif, Polda Lampung terus melakukan cipta kondisi terhadap keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya wilayah perairan di wilayah hukum Polda Lampung.
Polda Lampung menggelar silahturahmi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provins Lampung dalam rangka sosialisasi terkait bahaya dari penggunaan bahan peledak jenis bom ikan yang ditujukan kepada para nelayan yang hendak menangkap ikan.
Acara sendiri berlangsung di sekretariat DPC HNSI Lampung Timur Jln. Raya Kuala Muara Gading Mas Kecamatan Labuan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Ketua HNSI Kabupaten Lmtim Hi. Nur Ali mengapresiasi puhak Polda Lampung karena sudah mau turun langsung ke daerah khususnya masyarakat nelayan dan menyampaikan bahwa sampai saat ini para nelayan masih kesusahan untuk melaut atau mencari ikan, karena susah dalam mencari bahan bakar yaitu solar.
"Saya selaku ketua HNSI Kab. Lampung Timur tidak bosan bosannya menghimbau kepada para nelayan untuk tidak memakai bahan peledak (Bom ikan) dalam mencari ikan," kata Nur Ali
Sementara Ketua Umum HNSI Provinsi Lampung menyampaikan bahwa terkait masalah alat tangkap, HNSI sudah berusaha menjadi pendamping dengan mengandeng semua pihak terkait dengan rembuk nelayan yang kita adakan di lapangan depan kantor DPC Lampung Timur karna itu juga salah satu cara efektif untuk membuat masyarakat kondusif.
Terkait masalah BBM ,HNSI minta semua pihak memikirkan masalah agar ada solusi yang solutif, karna masalah ini jika dibiarkan larut larut, akan menjadi bom waktu bersamaan dengan musim ikan, jdi harapannya semoga bisa diambil langkah cepat dan tepat dengan membolehkan nelayan membeli solar dan menyodorkan surat rekomendasi dari perikanan dan HNSI
Dalam Sambutan Polda Lampung menyampaikan kepada para nelayan bahwa alat peledak sebagai perusak ekosistem laut bukan alat penangkap yang ramah lingkungan, dan menghimbau bahwa jika ada nelayan yang menggunakan alat peledak untuk melaporkan kepada pengurus ataupun kepada pihak kepolisian karena sudah banyak contoh disebagian wilayah perairan lampung bahwa terdapat nelayan yang menjadi korban pada saat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Dalam hal tersebut, telah jelas bahwa penyalahgunaan bahan peledak dapat melanggar pasal yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Ekosistem yang tidak dapat mendukung keberlanjutan hidup ikan tentunya akan berdampak negatif pula bagi komunitas nelayan yang penghasilannya bergantung pada hasil perikanan. Salah satu upaya perlindungan lainnya adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah, khususnya dalam Undang Undang Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang masih menjalankan perikanan secara ilegal. Tindakan menangkap ikan dengan cara bom ikan dan racun ikan terancam hukum pidana penjara kurang lebih 6 tahun dan denda Rp 2 Miliar, seperti tertulis pada UU Nomor 45 Tahun 2009. Selain itu, pelaku Pencemaran dan Merusak Ekosistem akan dikenakan hukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Dalam menjelang pemilu 2024 HNSI Kab. LAMPUNG Timur siap dalam menjaga situasi Kamtibmas di Provinsi Lampung khususnya Kabupaten Lampung Timur, karena kami nelayan masih saudara semua walaupun pilihan kita berbeda-beda.(rls)
Posting Komentar