Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) terkait sejumlah proyek yang terindikasi berpotensi merugikan negara.
Hal itu diungkapkan Ashari Hermansyah, Ketua Dewan Direktur MTM Provinsi Lampung, Senin (23/5/2022).
"Kami mengapresiasi gerak cepat pihak Kejati yang melakukan pulbaket terhadap sejumlah proyek yang telah menjadi sorotan publik dan banyak kalangan di daerah ini," ucap Ashari.
Menurut Ashari, sebagaimana dilansir bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus di sejumlah dinas diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moelek (RSUDAM) dan Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan jika pihaknya masih melakukan pulbaket terkait dugaan korupsi di RSUDAM.
“Sejauh ini kita masih pulbaket, apakah yang menyangkut soal temuan BPK atau yang laporan masyarakat, intinya penyidik masih pulbaket,” tegas I Made Agus Putra, kepada wartawan, Senin (23/5/22).
Diketahui proyek RSUDAM diduga banyak melakukan penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara, terutama Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM. Dimana temuan BPK tidak sesuai spesifikasi, sehingga ada temuan sebesar Rp2,92 miliyar uang negara.
"MTM sebelumnya sudah menyerahkan data hasil investigasi ke BPK, termasuk kepada APH yang ada di daerah maupun di pusat," jelas Ashari.
Hingga berita ini di turunkan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung, Febrizal Levi Sukmana, ST. MT, belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut.
Adapun rincian pekerjaan infrastruktur yang menurut data MTM diduga berpotensi merugikan keuangan negara tersebut sebagai berikut ;
A. Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung :
1. Rehabilitasi Jalan Ruas Pugung Raharjo - Jabung (DAK), nilai Rp33.166.570.758,
2. Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Mayjend H.M. Ryacudu Nilai Rp17.829.969.526,
3. Pembangunan Jalan Akses Dan Are Dvor Bandar Raden Intan II, nilai Rp10.423.494.864,
4. Rekonstruksi Jalan Ruas Kota Gajah- SP Randu, Nilai Rp12.418.507.982,
5. Rehabilitasi Jalan Ruas Lempasing - Padang Cermin, Nilai Rp4.691.968.766,
6. Rekonstruksi Jalan Ruas Branti –Gedong Tatatan, Nilai Rp2.111.365.357,
7. Rekonstruksi Jalan Ruas Padang Cermin-SP.Teluk, nilai Rp2.034.293.000,
8. Rekonstruksi Jalan Ruas Tanjung Sari - Pugung Raharjo, nilai Rp2.065.055.000,
9. Rekonstruksi Jalan Ruas Kali Rejo - Pringsewu, Nilai Rp2.145.000.000
10.rehabilitasi jalan ruas kali rejo – bangun rejo, Nilai Rp1.483.000.000,
11.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong –Pardasuka, Nilai Rp1.572.600.000
12.Rekonstruksi jalan ruas belimbing sari – jabung, nilai Rp1.712.500.000
13.Rehabilitasi Jalan Ruas Budi Utomo (Metro), Nilai Rp1.857.793.000,
14.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Randu – Seputih Surabaya, nilai Rp2.502.294.822
15.Rekonstruksi Jalan Ruas Metro – Tanjung Kari, Nilai Rp1.485.379.945
16.Pelebaran Penambahan Lajur Jalan Ruas Sp.Korpri – Purwontani, nilai Rp3.234.562.000,
17.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Teluk Kiluan – Sp.Umbar, nilai Rp 2.560.000.000
18.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro –Kota Gajah, nilai Rp1.469.173.000
19.Rekonstruksi Jalan Ruas Sp.Sidomulyo – Belimbing Sari, nilai Rp1.360.858.000,
20.Rehabilitasi Jalan Ruas Sukadamai-Kibang, Nilai Rp1.227.512.240,
21.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Budi – Utomo (Perubahan), nilai Rp1.942.970.000
22.Rehabilitasi Jalan Ruas Belimbing Sari - Jabung (Perubahan), nilai Rp1.941.873.650,
23.Rehabilitasi Jalan Ruas Jalan Lempasing – Padang Cermin (Perubahan), nilai Rp3.876.001.292,
24.Rehabilitasi Jalan Ruas Kota Gajah – Simpang Randu (DAK), nilai Rp2.040.783.841,
25.Rehabilitasi Jalan Ruas Kali Rejo – Bangun Rejo (Perubahan), Nilai Rp974.619.000,
26.Rehabilitasi Jalan Ruas Metro- Tanjung Kari (Perubahan), nilai Rp1.929.676.277,
27.Rehabilitasi Jalan Ruas Kedondong – Parda Suka (Perubahan), nilai Rp1.912.000.000,
B. RSUD Abdul Muluk Provinsi Lampung (Bandarlampung )
1. Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi, Nilai Rp21.603.912.806 Pelaksana PT. MWU
2. Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu, nilai Rp38.095.536.195, Pelaksana PT. HJ. (Red)
Posting Komentar