Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- Ashari hermansyah, Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung, Menilai Pembangunan Gedung Forensik Rumah Sakit abdul Moeloek tahun Anggaran 2025 dengan nilai 10 Miliar lebih dilaksanakan oleh CV. Mandiri Berlian, Terindikasi telah melakukan perbuatan Dugaan Korupsi, Hal tersebut ia sampaikan kepada media pada hari selasa (25/11/2025)
Pihaknya mengatakan, Direktur Rumah sakit abdul muluk selaku kuasa pengguana anggaran (KPA) harus ikut bertanggung jawab terhadap hasil survei dan investigasinya yang telah dilakukan lembaganya, karena ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan, jadi bila terdapat potensi-potensi kerugian negara meskipun bernilai satu rupiah harus dipertanggung jawabkan dihadapan hukum, terang Ashari
Penyebab utama terjadinya dugaan korupsi terletak pada kurangnya pengawasan Internal sebagai antisipasi pencegahan penyimpangan dan kecurangan yang terjadi atau adanya Dugaan Mensrea . sehingga banyak beberapa poin pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi yang akan menyebabkan terjadinya dugan kerugian negara.
Secara teknik pekerjaan yang dinilai MTM melakukan dugaan pelanggaran adalah terletak pada pemasangan tulangan pembesian Sengkang, sloof, foot plat, kolom, plat lantai dan balok, dan ia mencotohkan jika diambil satu batang besi polos dengan panjang 12 meter berukuran 10 mm dengan harga 81 ribu perbatang, namun setelah dilakukan investigasi ternyata yang dipasangan besi 8 mm dengan harga 45 ribu perbatang , berarti terdapat selisih harga sebesar 36 ribu, jika kebutuhan pembesian memerlukan minimal 1000 batang, sudah berapa negara dirugikan dan belum lagi dengan kebutuhan pembesian lainya.tegasnya
Pihaknya dengan sengaja memplubikasikan persoalan ini supaya masyarakat tahu, namun ia tegaskan kembali pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan hasil survei, investigasi dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak rumah sakit abdul muluk dan sudah bertemu langsung direktur rumah sakit, dr.Imam Ghuzali,Sp.An.KMN,M.Kes. diruang kerjanya hari Rabu tanggal 19 November 2015 diruang, pada pertemuan tersebut MTM menginginkan semua hasil Investigasi yang telah disampaikan untuk diberikan jawababkan klarifikasi, tandasnya
Pada pertemuan tersebut Ashari mengatakan, Direktur Rumah sakit abdul muluk akan segera berkoordinasi dengan tim teknik dan bagian hukum untuk memberikan jawaban klarifikasi secepatnya, dan semua akan dijawab, Ucap Imam
Pihak MTM sangat sesalkan dengan jawaban klarifikasi yang disampaikan oleh pihak rumah sakit abdul muluk yang ia terima pada hari selasa (25/11) melalui advokad dan konsultan hukum bernomor 69/RND-ST/XI/2025 Perihal, Tanggapan Atas Surat Penyampaian Konfirmasi Dugaan Korupsi dengan tanggapan tertanggal 21 november 2025, apa yang kami tanya melalui surat konfirmasi berdasarkan investigasi tentang spesifikasi pekerjaan, namun dijawab tidak sesuai. Dalam surat yang telah disampaikan MTM terkait spesifikasi menanyakan unsur-unsur dugaan pelanggaran pekerjaan, namun dari pihak rumah sakit abdul muluk melalui Advokad telah memberikan jawaban terdapat 4 point diantaranya adalah
Bahwa kami menghargai pertisipasi dan kontrol sosial dari masyarakat dan lembaga LSM, namun kami juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang berimbang dan berdasarkan data yang valid agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan publik
Bahwa perlu kami sampaikan proyek pembangunan gedung forensik saat ini masih dalam proses pengerjaan, sehingga seluruh item pekerjaan sebagaimana yang saudara sebutkan belum masuk tahap pemeriksaan akhir
Bahwa kami tegaskan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung forensik telah dilaksankan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku, yaitu peraturan presuiden no.46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga setiap tahapan dilaksanakan sesuai ,mekanismen, persyaratan dan standar teknis yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gedung forensik dimaksud kami didampingi oleh konsultan teknik dan univesitas bandar lampung, sebagai pihak yang melakukan penilaian dan pengawasan teknis, serta dilakukan pengawasan tambahan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), selain itu pembangunan gedung forensik ini juga berada dalam pendampingan kejaksaan melalui nota kesepahaman (MOU) untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan berhajalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dari 4 poin yang disampaikan oleh pihak rumah sakit abdul muluk melalui advokad pada poin 1, sangat jauh dengan yang kami sampaikan, sebenarnya MTM bekerja profesional dengan memiliki alat bukti permulaan seperti gambar kerja, Spesifikasi tekni, foto dan penilaian Realisasi pekerjaan bahkan juga video, semua jawaban klarifikasi yang disampaikan pihak rumah sakit abdul muluk sangat berbeda, seperti halnya pada poin 4, apakah masayarakat tidak bisa memberikan penilaian ? Masyarakat transparansi merdeka (MTM) melakukan survei dan inverstigasi senantiasa untuk menjalankan peran serta masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tujuanya tiada lain adalah mendorong pemerintah Daerah mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktek-praktek KKN, dan juga diperkuat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Publik, jadi yang namanya uang rakyat siapapun boleh melakukan pengawasan, terkecuali itu pekerjaan pribadi.
MTM meminta kepada BPK RI perwakilan lampung untuk melakukan audit pembangunan gedung forensik dan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa Dugaan korupsi pembanguanan gedung forensik, jika dibutuhkan data-data hasil invetigasi MTM akan segera melengkapi sebagai bukti permulaan, tutupnya






Posting Komentar