LAMPUNG, wartapembaruan.co.id - Pihak manajemen Karang Indah Mall (KIM) membantah melakukan penahanan ijasah mantan karyawannya.
Hal itu diungkapkan konsultan hukum pusat perbelanjaan yang ada di Bandarlampung ini, saat konferensi pers, di Jalan Radin Intan No.73, Tanjungkarang Pusat, Selasa (8/7/2025).
Menurut Tim Legal KIM yang terdiri dari A Rilo Budiman, SH, MH, M. Abyan Zhafran, SH, MH dan Muhammad Axel F, SH, MH, bahwa kegaduhan ini berawal dari pengunduran diri karyawan yang diduga terlibat perbuatan asusila.
Namun alih-alih justru pihak manajemen KIM dituding berbagai macam persoalan, mulai dari penahanan ijazah karyawan, soal label BPOM dan sertifikasi halal, hingga melebar ke berbagai permasalahan lain dan buntutnya adanya laporan ke Disnaker dan pihak kepolisian, hingga ke Komnas HAM.
"Kita ini orang timur, selain itu, apa yang dilakukan kedua karyawan (pria dan wanita) berbuat asusila di dalam kantor pada jam kerja tentu tak bisa ditolerir karena bisa berpengaruh terhadap jalannya usaha dan nilai-nilai yang kita harus junjung bersama," ungkap Rilo.
Selain itu, menurut Rilo, karyawan tersebut kemudian memutuskan mengundurkan diri secara tertulis dan ditandatangani di atas materai atas kesadaran sendiri.
"Kan aneh? Menyelesaikan kontrak kerja secara baik-baik, lha kok yang bersangkutan malah melibatkan penasehat hukum sampai akhirnya viral diangkat berbagai platform media hingga LSM dengan isu yang macam-macam," ujarnya.
Riko yang didampingin tim manajemen KIM menegaskan, tidak benar pihaknya meminta tebusan sekitar Rp4 juta untuk pengembalian ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri bekerja saat masih dalam kontrak di KIM.
"Persoalannya bukan itu, kami meminta klarifikasi yang bersangkutan untuk datang terkait isu-isu yang mendiskreditkan pihak manajemen. Soal ijazah yang bersangkutan buat apa kami menahannya? Ya datang ke sini ambil, masak kami harus mengantarkannya?" ucap Rilo.
Selain itu, sambungnya, pihak perusahaan harus melakukan audit terkait area tanggung jawab karyawan.
"Uang itu jaminan sebelum audit manajemen selesai terkait area tanggung jawab sang karyawan," ungkapnya.
Namun, lanjut Rilo, jika hasil audit telah selesai, tak ada sesuatu selisih atau kehilangan, maka dipersilahkan yang bersangkutan mengambil ijazahnya.
Dijelaskan pula, pihak KIM telah siap menyerahkan ijazah dengan ketentuan yang sudah disepakati kedua pihak secara tertulis di atas materai. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak perusahaan tak ditanggapi secara baik.
Bahkan, belum ada dialog tiba-tiba ada pelaporan terhadap pihak kepolisian.
"Kami menghormati hak setiap warga negara ke aparat penegak hukum, tapi kami juga punya bukti rekaman CCTV serta saksi dari pihak keamanan KIM perbuatan asusila tersebut," tegas Rilo.
Selain itu, dijelaskan pula, terkait BPOM dan sertifikasi halal, perusahaan sudah melakukan verifikasi terhadap semua produk dari berbagai pelaku usaha. Dia mempersilahkan pihak kompeten untuk melakukan observasi dan investigasi langsung.
"Kami terbuka untuk itu," katanya.
Rilo mengaku prihatin atas adanya isu-isu yang digulirkan. Bahkan, menurutnya, KIM yang baru memulai usaha telah diposisikan seakan melakukan kezaliman dan intimidasi terhadap karyawan.
"Hal itu sangat merugikan perusahaan, karena setiap langkah pihak manajemen selalu taat hukum dan mematuhi aturan," tukasnya. (*)
Posting Komentar