Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- Sidang Putusan E Ligitasi pembacaan Sela perkara no. 235/pdt.G/2024/PN Tjk. Gugatan Citizen law suit (gugatan warga negara kepada pemerintah) dipengadilan Negeri Tanjung karang molor atau ditunda dengan alasan majelis hakim belum selesai bermusyawarah putusan sela belum siap hal tersebut dikatakan ustad anshori selalu perwakilan dari Aliansi Masyarakat Bandar Lampung (AMPBL), Selasa (11/02/2025)
Pihaknya secara tegas meminta majelis hakim dapat memberi keputusan yang berpihak pada kemaslahatan dan keharmonisan warga bandar lampung, bukan kepentingan sesaat berdasarkan pesanan- pesanan pihak tertentu, Ungkap anshori.
Putusan sela sudah tiga kali tertuda sampai dengan hari ini, ia berharap agar hakim ketua memberikan keputusan yang sejalan dengan replik yang sudah disampaikan, agar putusan tersebut seadil adilnya.
Disisi lain Budayawan Lampung Mergo Unyi Ahi Arif Sanjaya mengatakan putusan yang terntuda ini bisa menjadi pertanyaan besar kenapa hakim menuda-nunda putusan sidang gugatan ini,
![]() |
Pihaknya mengatakan jangan Lampung ini menjadi Percobaan budaya luar sebab Lampung sudah ada aturan titi Gematei tentang aturan adat,Seni dan budaya sendiri bukan menjadi Percobaan budaya luar, Tandasnya
Putusan sela sudah tiga kali ditunda sampai dengan hari ini, sesuai jadwal seharusnya di bacakan putusan sela hari selasa 04 Februari 2025,
ia berharap agar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Samsumar Hidayat.SH.MH dapat memberikan keputusan sesuai gugatan dan replik yang sudah disampaikan oleh para penggugat, agar keputusan tersebut dapat memberikan rasa adil bagi warga Bandar lampung secara umum, Sebagai mana kita ketahui gugatan sudah di layangkan pada oktober 2024 tahapan persidangan sudah dilalui.dan kami pun sudah pernah menyurati KY (Komisi Yudisial) untuk memantau/menurunkan tim Ke PN Tanjung Karang.
Ya, Surat sudah dikirimkan langsung dan diterima oleh KY menurut Gunawan Parikesit SH selaku kordinator PH pengugat.tambahnya
Posting Komentar