-->

Sidang Gugatan Citizen law suit, Penggugat Minta Hakim PN kabulkan Semua Tuntutan

 


Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- Sidang Gugatan Citizen law suit terkait pembangunan Tugu pagoda yang berlokasi diteluk Betung  berlanjut, hari  ini adalah sidang penyampaian Replik atas Exepsi tergugat 1 sampai dengan tergugat 5, Selasa (07/01/2025).

Bapak M. Yamin, SH salah satu tim Penasehat Hukum Penggugat  mengatakan, Pada sidang hari ini,  kami   menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tergugat, 

Dalam eksepsinya para tergugat menyatakan, Pengadilan Negeri kelas 1 bandar Lampung tidak berwenang menyidangkan kasus Citizen law suit ini dan menganggap hal ini merupakan kewenangan PTUN.

Sementara Penasehat Hukum Penggugat meminta kepada  Majelis Hakim PN Tanjung karang dapat memutuskan dan mengabulkan semua tuntutan Penggugat.

Tags :

bm
Created by: WARTA PEMBARUAN

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar