-->

DPP ASPIRA Lampung Dukung PN Tanjung Karang Memberikan Putusan Terbaik pada Sidang Gugatan Citizen law suit

 


Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- Ketua umum DPP Aspirasi Rakyat (ASPIRA) Provinsi Lampung Ashari Hermansyah menyesalkan Eksepsi yang disampaikan pihak tergugat 1, 2, 3,4 dan 5 yang diwakili penasehat hukumnya pada persidangan Selasa (24/12/2024) dipengadilan Negeri kelas 1 tanjung karang,yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi menangani kasus ini.

Dan saya mendukung replik pihak Penasehat Hukum Penggugat dengan menolak eksepsi para penggugat Pembangunan Tugu Pagoda yang merupakan simbol agama tertentu. Hal tersebut disampaikan Ashari pada rilis yang diterima media pada hari Rabu (08/01/2025) 

Pihaknya justru mendukung penuh upaya pengadilan Negeri untuk menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa pandang  bulu,  termasuk kebijakan Pemerintah yang abai terhadap warga.

Semestinya pemerintah kota bandar Lampung lebih melihat secara jernih, apakah dengan pembangunan tugu pagoda dapat memberikan perubahan signifikan, kalau bicara UMKM sejak saya Sekolah Dasar sudah ada usaha perdagangan disana, dan tidak ada korelasinya antara pembangunan Tugu Pagoda dengan UMKM, malah bikin malas orang melihatnya,terang Ashari.

Coba perhatikan disetiap jalan di provinsi Lampung maupun bandar Lampung, rata rata tugu yang dibangun bernuansa dan bercorak Lampung, karena memang kita berdomisili di provinsi Lampung.

Pihaknya sebenarnya selalu mendukung pembangunan infrastruktur , namun perlu kajian dan kaidah yang baik, kalau mau bangun tugu pagoda silakan, akan tetapi jangan ditengah jalan, ini menyakiti hati warga yang meyakini agama lainnya.

Sebelumnya telah diberitakan Sidang Gugatan Citizen law suit terkait pembangunan Tugu pagoda yang berlokasi diteluk Betung  berlanjut sidang penyampaian Replik atas Exepsi tergugat 1 sampai dengan tergugat 5, Selasa (07/01/2025).

Dalam eksepsinya para tergugat menyatakan, Pengadilan Negeri kelas 1 bandar Lampung tidak berwenang menyidangkan kasus Citizen law suit ini dan menganggap hal ini merupakan kewenangan PTUN.

Sementara M. Yamin, SH salah satu tim Penasehat Hukum Penggugat mengatakan, Pada sidang hari ini,  kami   menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tergugat, terangnya 

Pihaknya meminta dan berharap kepada  Majelis Hakim Pengadilan Negerin Tanjung kelas 1 Tanjung karang dapat memutuskan dan mengabulkan semua tuntutan Penggugat.

Tags :

bm
Created by: WARTA PEMBARUAN

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar