Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id-Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjung Karang menggelar Sidang Perdata Cityzen Law Suit untuk yang kedua kali pada hari Selasa, (12/11/2024)
Sidang Gugatan terkait pembangunan Tugu Pagoda dihadiri oleh Pihak penggugat dari Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung (AMPBL) melalui kuasa hukum.dan pihak tergugat yang notabenenya pemerintah kota bandar Lampung melalui Penasehat hukum.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh perwakilan pihak penggugat, Ustad Ridwan Sayuti Menegaskan, Untuk sidang yang kedua kali saat ini adalah pemeriksaan berkas-berkas perkara, namun pihaknya tidak menjelaskan terperinci apa saja berkas berkas yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak pengadilan, Terang Sayuti
Ia juga mengatakan,.Untuk sidang yang kedua kali ini dilakukan penundaan, karena dalam rangka melengkapi berkas-berkas baik pihak Penasehat Hukum penggugat maupun kelengkapan berkas pihak tergugat yangg hanya dihadiri 4 penasehat hukum pihak tergugat yaitu Walikota, Dinas Bina Marga, Badan Pengelolaan Keuangan dan Bapeda, sementara dari Sekretaris DPRD belum hadir memenuhi panggilan ke dua kali ini, Pungkasnya
Pihaknya Menyebutkan juga, untuk Sidang selanjutnya dilakukan selasa depan dengan agenda mengundang kembali pihak DPRD bandar Lampung dan termasuk sidang mediasi.
Posting Komentar