Bandar lampung, wartapembaruan.co.id- Terkait Pekerjaan CWU
Pembangunan RSPTN , IRC, Dan WWTP Universitas Lampung dengan Nilai Pekerjaan
Rp.198.088.597.867 tahun anggaran APBN
2024 yang dilaksanakan oleh PT. NINDYA KARYA , Diduga telah terjadi unsur-unsur
Pelanggaran yang mengarah Potensi Kerugian Negara, Hal tersebut diterangkan
Ashari hermansyah, Ketua Umum Masyarakat Transpransi Merdeka (MTM) Provinsi
lampung kepada media, Rabu (02/10/2024)
Pihaknya menyebutkan Dugaan kerugian
Negara terletak pada awal pelaksanaan pekerjaan Struktur terutama pembesian. “ Saya mengatakan
ini adalah benar,imbuh Ashari
Pihaknya menambahkan ada dasar hukum
untuk melakukan kegiatan pengawasan dan perminta informasi terbuka oleh elemen masyarakat ;
1. 1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, pasal 1 ayat 1, SETIAP INFORMASI PUBLIK BERSIFAT TERBUKA DAN DAPAT DIAKSES OLEH SETIAP PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
2. 2. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 2 tahun 2017 Tentang jasa konstruksi, BAB VI PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 142 (1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan
3. Dan peraturan perundang-undangan lainya yang mengatur tentang peran serta masyarakat.
Pihaknya menyebutkan , pada tanggal 30
juni 2024 turun kelapangan melakukan
survei dan investigasi, sample yang sudah dilakukan survei terutama pada
pekerjaan tulangan pembesian Sengkang pada tulangan pembesian kolom, Tulangan
pembesian Kolom, tulangan
SENGKANG pada Tie Beum , Tulangan pembesian pada tie beum, pekerjaan pasangan
tulangan pada plat lantai satu, Tulangan
pembesian Bore Pile, pasangan
tulangan Sengkang SPIRAL Bore
Pile, yang semuanya Diduga telah terjadi pelanggaran atau menggunakan Besi
Banci atau Diduga tidak sesuai spesifikasi yang mempengaruhi
mutu beton dan mengarah pada potensi
kerugian negara, Tegas Ashari
Atas dasar
tersebut yang kemudian, pihaknya menyampaikan Konfirmasi kapada pihak manajeman
Universitas Lampung dalam hal ini kepada biro Perencanaan dan hubungan
masyarakat supaya diberikan jawaban kalrifikasi yang benar-benar jelas,
Ashari
Hermansyah, juga meminta kapada Aparat penegak Hukum dan juga Badan Pemeriksa
keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan pada pekerjaan
tersebut, karena pihaknya menyebutkan dugaan potensi kerugian negara perlu
segera ditindak lanjuti sedini mungkin, karena ini adalah proyek dari kementerian
pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, dan wajib juga bagi elemen
masyarakat yang peduli terhadap pencegahan korupsi di bumi Ruai jurai
menjalankan sosial kontrol terhadap pembangunan, karena pihaknya menyebutkan ini
uang Rakyat, bukan pembangunan pribadi jadi perlu dilakukan pengawasan, jika
terdapat oknum tertentu menghalang-halangi untuk mengawasi aliran uang negara sama saja menantang Negara, dan tidak
kooperatif atau ada unsur Mens Rea.
Jadi siapapun pihak atau oknum yang
melakukan pembelaan dengan mengemas suatu produk hukum tertentu dengan maksud
mengkebiri masyarakat agar tidak diperbolehkan melakukan pengawasan terhadap
pembangunan, hal tersebut patut diduga yang bersangkutan ada niat jahat, tandas
ashari
Pihaknya menyebutkan bukankah Peraturan perundang-undangan dibuat pada pasal
tertentu yang mengatur tentang Peran serta dan partisipasi masyarakat dalam
penyeleggaraan Negara untuk dapat diimplementasikan, yang ketika melakukan pengawasan
mendapat ancaman, hal ini patut dicurigai, ada apa ? tegasnya
Selang beberapa hari, Pihaknya telah
menerima jawaban klarifikasi dari pihak perusahaan dan juga pihak universitas
lampung, Jelas Ashari kepada media
Yang dalam jawaban klarifikasi tersebut yang ditanda tangani oleh Kepala Biro perencanaan dan hubungan masyarakat, Budi Sutomo, pada tulisan surat menyebutkan berdasarkan informasi dari PPK PHLN dan hasil penelaan serta pemeriksaan oleh PT.Nindya Karya selaku kontraktor, adanya dugaan Indikasi pelanggaran item item pekerjaan adalah tidak benar, terang Budi sebagamana yang tercantum pada surat kalrifikasi tersebut.
Kemudian dari pihak PT.Nindya Karya
selaku Project Manager yang ditanda tangani oleh Mokh.Barlian Syafat pada
jawaban klarifikasi menyebutkan, pengukuran dengan menggunakan sigmat oleh
Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung ) , Bukan merupakan besi yang
terdapat pada proyek RSPTN dan IRC, besi pada Proyek RSPTN dan IRC merupakan
besi yang didatangkan langsung dari pabrik dan telah dilakukan pengujian pada
laboratorium Universitas Bandar Lampung dan telah dinyatakan sesuai dengan SNI
yang berlaku, dan ditambahkan juga dalam Klarifikasi tersebut, foto –foto yang dikirimkan oleh MTM
Lampung, melalui surat konfirmasi adalah Rekayasa karena telah terdapat
perbedaan waktu pengecekan,terang Barlian,
Pihaknya juga menyebutkan pada jawaban klarifikasi, Dasar Hukum persoalan ini di indonesia, tindakan penertiban masyarakatatau sweeping hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, dan satpol PP berdasarkan pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang kepolisan republik indonesia, polisi memiliki wewenang untuk melakukan penertiban didaerah-daerah, tugas ini juga dijalankan oleh satpol PP, sesuai dengan pasal 255 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum . menurut undang -undang 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat tidak diperbolehkan melakukan sweeping ditempat umum, tindakan ini merupakan wewenang polisi dan satpol PP, demikian yang ditulis pada jawaban klarifikasi oleh pihak perusahaan.
Posting Komentar