-->

Putri Maya Rumanti Kunjungi Kejaksaan Negeri Menggala

 


Tulang Bawang, Wartapembaruan.co.id - Asisten Pribadi (Aspri) Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yakni Putri Maya Rumanti yang merupakan Pengacara Kiki Septi selaku korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Tiyuh Kibang Budi Jaya Kabupaten Tulangbawang Barat, Tabrani beserta istri memasuki babak baru. Senin (13/02).

Pengacara cantik asal Lampung Tulangbawang ini menyambangi Kejaksaan Negeri Tulangbawang guna mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan kliennya tersebut.

Usai berkunjung ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang dan bertemu dengan Kasi Pidum, Kasi Intel dan Kasih Pidsus, ia menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Tulangbawang yang ditunjuk menangani kasus oknum Kepala Tiyuh dan istri, mengaku hanya menerima berkas perkara Tabrani dari Polres Tulangbawang Barat, sedangkan berkas perkara istrinya tidak dikirimkan oleh pihak Polres Tulangbawang Barat.

Putri Maya Rumanti Aspri Hotman Paris ini yang ditunjuk sebagai penasehat hukum Kiki Saputri hadir didampingi Ketua Pekat Tulangbawang Andri WK dengan jajarannya, yang mana jelasnya bermaksud melakukan klarifikasi dan mempertanyakan kepastian hukum dari kliennya karena sudah satu tahun lebih tidak ada kepastian.

Selain itu dirinya mempertanyakan apa tujuan kedatangan tersangka Tabrani ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang, ia juga sangat menyayangkan Pihak Polres Tulangbawang Barat yang hanya menetapkan 1 tersangka, sedangkan pelaku ada dua orang.

"Untuk itu saya meminta kepada Polres Tulangbawang Barat agar benar- benar menangani kasus ini dengan seadil-adilnya tegak lurus dan tidak ada namanya permainan dibelakang, karena kasus ini sudah berjalan hingga satu tahun lebih lamanya," tegasnya.

Selain itu dirinya juga menekankan, agar Polres Tulangbawang Barat segera menetapkan tersangka berikutnya, dan tidak perlu menunda, atau terkesan takut. "Ini bukan perkara sulit, tapi terkesan diperlambat dan dipimpong," tukasnya. 

Ia menambahkan, "Padahal sudah jelas di dalam Pasal 170 KUHP yang berbunyi, Barang Siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, tetapi pelaku sampai hari ini tidak ditahan," jelasnya. (Awk).

Tags :

bm
Created by: WARTA PEMBARUAN

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar