Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- Untuk ketiga kalinya Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) melakukan konfirmasi lanjutan kepada APH mengenai tindaklanjut laporan pengaduannya terkait beberapa proyek yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Demikian disampaikan Ashari Hermansyah, Ketua Dewan Direktur MTM Provinsi Lampung, kepada wartapembaruan.co.id Selasa (17/5/2023).
"Kami (MTM) hari ini menyampaikan surat perihal konfirmasi tindaklanjut penanganan pengaduan kami ke Polda Lampung," jelas Ashari.
Dikatakannya, surat konfirmasi pihaknya bernomor : DIR.069 /MTM-BDL/ V /2022, yang ditujukan kepada Kapolda Lampung, terkait surat pengaduan terdahulu terhadap beberapa dugaan kerugian keuangan negara pada pekerjaan infrastruktur yang diantaranya tentang 2 (dua) pekerjaan infastruktur pada satuan
kerja Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Pada SNVT. Yakni Pelaksanaan Jaringan Sumber Air
Mesuji Sekampung Tahun Anggaran 2021, berupa Pembangunan Pengaman Pantai Sukaraja, yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai pekerjaan Rp67.786.021.600.
Selain itu, proyek Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda, Pantai Maja yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai pekerjaan Rp38.061.681.300.
Menurut Ashari, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung telah menyampaikan surat konfirmasi sebagaimana tanda terima surat yang bernomor : Dir.009/MTM.BDL/ I/ 2022 tertanggal 10 januari 2022.
"Kami berharap aparat penegak hukum (APH) untuk secepatnya memperoses
pengaduan yang telah kami sampaikan," katanya.
Selain laporan ke Polda Lampung, MTM juga melakukan pengaduan laporan ke Polresta Bandarlampung, terkait dugaan indikasi yang berpotensi kerugian keuangan negara pada pekerjaan proyek infastruktur Satuan Kerja
Kantor Kemeterian Agama Kota Bandarlampung tahun anggaran 2021, yakni Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA Kecamatan Panjang Bandarlampung, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandarlampung, dengan anggaran pekerjaan senilai Rp996.974.457.-
Selain itu, Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung, yang berlokasi di Jalan M. Yunus, Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandarlampung, dengan biaya pekerjaan senilai Rp966.458.913.-
"Konfirmasi juga kami lakukan kepada pihak Polresta Bandar lampung mengenai tindaklanjut penanganan laporan kami,"dan sama kali ini adalah surat yang ketiga lainya, ujar Ashari.
MTM, lanjut Ashari, dalam surat laporan pengaduannya juga menembuskan kepada; Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI) dan Ketua Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). (*)
Posting Komentar