-->

Putri Maya Rumanti Berkomitmen Dampingi Korban Pencari Keadilan atas Dugaan Penganiayaan Sampai Tuntas

 


Tubaba, wartapembaruan.co.id-Pendampingan hukum terkait kasus perkara dugaan penganiayaan terhadap salah satu korban atas nama Kiki Septi, warga Tiyuh (Desa) Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, terus berlanjut.

Dalam hal ini Putri Maya Rumanti, yang merupakan Asisten Pribadi (Aspri) pengacara kondang Hotman Paris, akan terus membantu langkah-langkah untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban pencari keadilan.

Disampaikan, Putri Maya Rumanti, pada hari ini saya sudah janji dengan penyidik Polres Tulang Bawang Barat, untuk mendampingi klein kami (Kiki Septi) atas tersangka dugaan tindak pidana pasal 310 KUHP. Hari ini kami memenuhi lagi panggilan, untuk mengikuti peraturan hukum, Senin (12/12/2022).

"Untuk itu kami sebagai warga Negara Indonesia, juga harus taat dengan Undang-undang dan aturan hukum. Apapun itu harus kita jalankan sesuai dengan peraturan. Dan klein (korban Kiki Septi-red) akan terus kita dampingi sampai dengan selesai," tegas wanita dengan paras cantik dan cekatan, kepada wartawan.

Lanjutnya, untuk pangilan hari ini seputar kejadian dan penjelasan dari klien kami dalam ucapannya terhadap terlapor, tapi bukan kaiatanya kepada terlapor langsung. Namun kepada oknum yang mengambil uang dari Kiki Septi, untuk pembuatan surat ijin jual beli tanah menjadi sertifikat.

"Jadi, ada tahapan nantinya untuk dijadikan sertifikat, melalui surat jual beli desa. Dengan dimintai oleh oknum kepala Tiyuh tersebut, sejumlah uang melalui pihak keluarganya," ungkap Putri.

Putri menambahkan, jadi disitulah terjadi perdebatan antara klein kami terhadap oknum tersebut. Yang mana oknum ini, tidak mau mengakui bahwa uang klien kami sudah diambil oleh mereka untuk pengurusan pembuatan surat jual beli tanah.

"Oknum kepala Tiyuh itu adalah berinisial (T), jadi kasus perkara laporan dugaan penganiayaan ini sebenar sudah berjalan hampir 1 tahun, dengan pasal 170 dan 351 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Putri.

Seharusnya memang harapan dari kami, sebelum kami sampai disini Polres Tulang Bawang Barat, sudah dilakukan penahanan terhadap terlapor. Jadi, biar proses ini berjalan supaya cepat jangan sampai menunda-menunda waktu dan adanya upaya untuk menguras fikiran kita lagi.

"Kalau memang terlapor kooperatif, semestinya pemanggilan terhadap dirinya bisa hadir untuk memenuhi panggilan pihak Polres Tulang Bawang Barat, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, sebagai warga Negara Indonesia itu harus taat dengan Undang-undang dan aturan. Apalagi seorang pejabat, kenapa harus memakai gaya-gaya yang arogan. Jangan berani karena masyarakat kecil dan saya akan terus mendampingi klien sampai dengan selesai," tandas Putri.

Putri Maya Rumanti, berharap dan menegaskan kepada pihak Polres Tulang Bawang Barat, terutama Kapolres dan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka jangan menunda waktu lagi.

"Apalagi tersangka sudah dua kali dilakukan surat pemanggilan, tapi tidak kooperatif," sebutnya.

Turut hadir mengawal, Putri Maya Rumanti di Polres Tulang Bawang Barat, ketua Brigade berserta anggota Brigade Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Kabupaten Tulang Bawang, dan didampingi rekan-rekan media di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Awk)

Tags :

bm
Created by: WARTA PEMBARUAN

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar