-->

DPP ASPIRA Apresiasi POLDA Lampung Penetapan Tersangka Korupsi

 

Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- DPP Aspirasi Rakyat (ASPIRA) Provinsi Lampung, menyampaikan Apresiasi kepada Kepolisan Daerah (POLDA) Lampung terkait penetapan tersangka Korupsi Pekerjaan infrastruktur pada pekerjaan Jalan Sutami - Tanjung Bintang tahun anggaran 2018-2019,.pada Kamis (29/12)

Pekerjaan jalan tersebut merugikan negara sebesar 29,2 Milyar dari nilai pekerjaan sebesar 147 milyar, dengan modus mengurangi volume pekerjaan dan pengurangan mutu aspal.

Ashari Hermansyah, Ketua Umum DPP Aspira Provinsi Lampung, kepada media mengatakan, dengan ditetapkannya sebagai tersangka Korupsi, akan berdampak positif bagi kinerja kepolisian kedepannya, dan juga memberikan semangat  bagi penggiat anti korupsi di provinsi Lampung, Kata Ashari. Jumat (30/12)

Para oknum kontraktor Nakal maupun pejabat terkait jangan coba-coba untuk melakukan perbuatan Korupsi, khususnya pada pelaksanaan proyek infrastruktur, Ini merupakan Contoh konkret, aparat Polda Lampung sungguh-sungguh telah menyelesaikan penyidikan terkait perkara tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan,  Polda Lampung telah menyelesaikan penyidikannya sehingga Berkas  empat tersangka kasus korupsi Jalan Sutami Ruas Tanjung Bintang - Sribhawono, dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi Lampung dan langsung ditahan Polda Lampung. Dalam perkara itu, total kerugian negara dari BPK RI mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek Rp147,53 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidikan perkara tersebut sejak Februari 2021, sementara proyek pekerjaan preservasi rekontruksi jalan, ada di tahun anggaran 2018-2019. Proyek itu dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Hasil penyidikan, kami sudah menetapkan empat tersangka yakni BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen). Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (29/12/2022

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengungkapkan, dalam perkara itu pihaknya sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK. Pihaknya juga sudah menggeledah dan mengecek fisik proyek, hingga berkoordinasi dengan BPK RI.

"Dari empat tersangka itu, ASN PPK inisial RS menerima imbalan dari penyedia jasa Rp100 juta. RS juga tidak melaksanakan tugasnya, hingga membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui aspal yang digunakan tidak sesuai," ungkap Kombes Arie Rachman Nafarin.

Tags :

bm
Created by: WARTA PEMBARUAN

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar