-->

Aparat Kembali Tangkap 2 Anggota Khilafatul Muslimin

 

Sempat diwarnai kericuhan saat penangkapan di lokasi


Bandar lampung, wartapembaruan.co.id-Aparat Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang anggota organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin yang menyebarkan ajaran khilafah.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, kedua orang tersebut ditangkap di wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung.

"Penyidik kembali menangkap dua orang terkait ormas Khilafatul Muslimin di Lampung," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Menurut Hengki, penangkapan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan empat brankas besi berisi uang hingga dokumen-dokumen terkait dengan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

"Total empat brankas besi, di mana tiga berukuran sedang, dan satu berukuran besar yang berisi uang tunai lebih dari Rp 2 Miliar," kata Hengki.

Diketahui, Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022) pagi di Lampung.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri mereka sebagai Khilafatul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Organisasi tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ungkap Hengki.

Hengki menjelaskan, kelompok tersebut menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah di YouTube hingga mencetak buletin setiap bulannya.

Selain itu, kata Hengki, pihak kepolisian sudah menganalisis seluruh materi yang ada dalam video, buletin, dan selebaran itu.

Dalam proses analisis, kepolisian turut melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga ahli pidana.

Saat ini, Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dia juga disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu kini ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.

Sebagai informasi, kelompok ini melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Video yang menunjukkan aksi tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafahtul Muslimin itu, para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertulisan "Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyyah". (*)

Tags :

bm
Created by: WARTA PEMBARUAN

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar