-->

MTM: Temuan BPK RI Rujukan APH Bertindak




Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id - Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Lampung terkait kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM Provinsi Lampung dinilai tidak masuk akal dan tidak wajar.

Hal itu diungkapkan Ashari Hermansyah, Ketua Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung, dalam keterangannya, (13/5/2022).

Dikatakan Ashari, merujuk apa yang disampaikan BPK RI Perwakilan Lampung, saat menyampaikan penilaian kinerja Pemprov di Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (12/5/2022), bahwa BPK menemukan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,92 Miliar dan pengurangan volume sebesar Rp73,38 Juta pada kegiatan konstruksi Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM Provinsi Lampung.

Padahal, kata Ashari, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung telah menyampaikan hasil surveinya pada Januari 2022 terkait kedua pekerjaan tersebut dan dugaan Potensi Kerugian Negara.

"Sebagai pengingat pembangunan kedua gedung konstruksi tersebut menggunakan dana APBD sebesar lebih kurang Rp55 miliar, yang menjadi pertanyaan apakah mungkin hanya memiliki kerugian sebesar 2,92 Miliar dan 73.38 juta," tukas Ashari setengah bertanya.

Selain itu, sambung Ashari, MTM juga telah menyampaikan pengaduan hasil survei terhadap 27 pekerjaan konstruksi jalan pada Dinas BMBK Provinsi Lampung dengan total anggaran lebih kurang Rp120 Miliar. 

Pada poin ke 5 yang disampaikan tentang kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis pengerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung sebesar Rp2,96 miliar rupiah.

Selain itu, kata Ashari, sampel 14 paket yang dilakukan oleh BPK RI dengan tota kerugian negara Rp2,92 Miliar, atau Rp3 miliar atau diprediksi mendekati angka 6% sesuai asumsi yang diprediksi sebelumnya oleh MTM. Prediksi kerugian negara dapat mencapai angka kisaran 7%  sampai 8%. "Sehingga masih dalam kisaran angka normatif yang ditemukan BPK RI. 

"Apa jadinya jika ditambah sisa  13 sampel proyek yang belum dilakukan audit, kemungkinan angkanya dapat mencapai kisaran Rp6 miliar sampai dengan angka Rp8 miliar kerugian negara," tandas Ashari.

Bahkan Ashari mengatakan, patut diduga telah terjadi persekongkolan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkecil hasil temuan kerugian negara tersebut. "Sebab indikasi dari temuan itu sungguh tidak wajar dan tidak masuk akal. Karena itu MTM berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Juga KPK RI untuk mengaudit ulang melalui tim audit independen yang kredibel dan transparan," , hasil audit BPK RI sebagai dasar rujukan untuk merespon pengaduan terdahulu. pinta penggiat antikorupsi Lampung ini. (*)

Tags :

bm
Created by: WARTA PEMBARUAN

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar