-->

Cegah Blalelo, MTM Desak Kejaksaan




Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id - Pasca Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Lampung saat menyampaikan penilaian kinerja Pemerintah provinsi Lampung  di Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (12/5/2022), terkait kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM Provinsi Lampung dan 14 pekerjaan infrastruktur jalan pada dinas Bina marga dan Bina Konstruksi (BMBK) provinsi Lampung, 

Diterangkan sebelumnya,  BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp2,92 Miliar dan pengurangan volume sebesar Rp73,38 Juta pada kegiatan konstruksi Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM Provinsi Lampung.

Temuan Selanjutnya  Pada  kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis pengerasan jalan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung sebesar Rp2,96 miliar rupiah.

Pada informasi tersebut Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung Merespon cepat dengan mendatangi kantor Kejaksaan tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan tujuan menyampaikan surat untuk kedua kalinya perihal Konfirmasi Lanjutan Terkait Pengaduan yang pernah disampaikan kisaran tanggal 31 Januari 2022 lalu.

Ketika dimintai keterangan dikantor kejaksaan tinggi Lampung oleh media pada hari Jumat, (13/05), Ashari Hermansyah Dewan direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung mengungkapkan, Kedatangan hari ini tiada lain melanjutkan penyampaian surat untuk kedua kalinya terkait Dugaan kerugian Negara pada pekerjaan  27 Pekerjaan infrastruktur didinas Bina maga Bina konstriksi (BMBK) provinsi Lampung bersumber dana APBD dan DAK 2021, ungkapnya kepada media

Ditambah lagi yang pernah dia adukan dikejaksaan tinggi Lampung selain yang ia sebutkan tersebut terdapat juga proyek yang bersumber dari APBN 2021 terutama  Jalan Lingkar Itera dan Pembangunan Rumah susun Itera.

Ia juga menambahkan sebelum datang ke kejaksaan tinggi Lampung diawali mendatangi ke kantor kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menyampaikan surat kedua kalinya,  hal demikian ia maksudkan sama apa yang disebutkan sebelumnya, namun yang diadukan terkait 

pekerjaan pembangunan Gedung neorologi dan Gedung Bedah terpadu bersumber dari APBD 2021 dan juga pekerjaan pembangunan gedung rusun Unila  bersumber dari APBN 2021, tandasnya 

Ashari berharap supaya Pengaduan untuk kedua kalinya ini dapat segera diproses, meskipun ada indikasi pengembalian kerugian keuangan negara, namun tidak menyurutkan proses hukum akan tetap berjalan.

Terhadap temuan kerugian negara yang disampaikan Oleh BPK RI perwakilan Lampung merupakan Rujukan dasar Aparat Penegak Hukum terutama Kejaksaan Tinggi Lampung dan juga Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan proses hukum secara Transparan dan accountable. tegasnya.

Tags :

bm
Created by: WARTA PEMBARUAN

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar