-->

Pemerintah Permudah Perusahaan Sampaikan Laporan Kegiatan Melalui Aplikasi OSS



Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- Dinas Penanam Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung mempertegas kepada Semua Pelaku Usaha/Perusahaan yang berada diwilayah Provinsi Lampung untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)  pertriwulan melalui aplikasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang bertujuan memberikan Laporan Realisasi Investasi Perusahaan serta berfungsi juga sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah dengan Pengusaha terhadap Permasalahan kegiatan usaha yang dihadapi. 

Saat ini Pelaku Usaha/Perusahaan dapat membuat sekaligus menyampaikan Laporan Kegiatan secara Daring (online) dengan mudah, dan disampaikan secara langsung kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) melalui Aplikasi LKPM yg telah terintegasi dengan OSS, tanpa harus datang kekantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung. 

Selain itu, karena sudah menjadi Kewajiban Pengusaha/Pelaku Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, apabila tidak menyampaikan LKPM Pengusaha/Pelaku Usaha dapat dikenakan Sanksi Administratif (sesuai Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021) berupa: Peringatan Tertulis atau Secara Daring; Pembatasan Kegiatan Usaha; Pembekuan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal; atau bahkan sampai Pencabutan Kegiatan Usaha dan/atau Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, hal tersebut diutarakan oleh Wan M.Nasir Waya, SP. MM. selaku Kabid. Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung kepada wartapembaruan.co.id, Selasa (19/04/2022) 

Sampai saat ini masih ada Perusahaan/Pelaku Usaha yang enggan dan belum membuat/menyampaikan laporan kegiatan usahanya, padahal manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi Penanam Modal/Pelaku Usaha/Perusahaan bahkan menjadi salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam Penetapan Kebijakan oleh Pemerintah, ungkap Wan Nasir. 

Para Pelaku Usaha, Perusahaan atau Pemilik UMKM, juga sebaiknya segera mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS, NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang digunakan sebagai Identitas Pelaku Usaha.  NIB sendiri sangat penting dalam laju perjalanan usaha, setelah memiliki NIB, barulah Pelaku Usaha/Perusahaan bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing, jelasnya. 

Pihaknya juga memberikan informasi bahwa sampai saat ini di Provinsi Lampung telah terdaftar NIB Pelaku Usaha/Pengusaha yang diterbitkan melalui lembaga OSS kurang lebih sebanyak 22 ribu Pelaku Usaha/Pengusaha dan salah satu tugas kami di Bidang Pengawasan adalah melaksanakan Pengawasan Kepatuhan dan Kewajiban Pelaku Usaha/Perusahaan Penanaman Modal sesuai ketentuan Kegiatan Usaha dan Peraturan Perundang-Undangan.



Tags :

bm
Created by: WARTA PEMBARUAN

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar