-->

Berlanjut, KPK RI Telaah Dugaan Free Proyek

Lampung Selatan, wartapembaruan.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dewan Pengawas KPK RI merespon pengaduan terkait penuntasan kasus korupsi fee proyek Lampung Selatan.

Hal itu tertuang dalam surat Dewas KPK RI nomor : B 361/PM.00.00/03-04/01/2022, prihal: Laporan dugaan pelanggaran yang dikirim pada tanggal 31 Januari 2022 dari Jakarta telah diterima pada 10 Februari 2022 di Sekretariat AMHLS di Kalianda Lampung Selatan.

“Alhamdulillah, pada tanggal 10 kemarin kami telah terima surat tanggapan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Ketua AMHLS Heri Prasojo, SH didampingi anggota presedium Rusman Efendi, Nivolin dan Budi Setiawan, Jum’at (18/2/2022).

Heri Prasojo, SH mengatakan, adapun surat dan tanggapan Dewas KPK tidak lain menindaklanjuti surat AMHLS nomor: 03/A/SEK.AMHLS/KLD/1/2022 tanggal 07 Januari 2022 lalu, sudah diterima dan ditindaklanjuti.

Menurut pengacara muda ini, surat presidium AMHLS yang diberikan kepada KPK sudah ditelaah dan segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Dalam surat, berbunyi, setelah dianalisis dan ditelaah dapat disampaikan dan diteruskan ke Unit Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Rusman Efendi, SH, MH. Dimana kata dia, selanjutnya untuk mengetahui progres atau tindak lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang pihaknya laporkan, menurutnya akan berkoordinasi dan menyampaikan informasi tambahan secara langsung kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK.

“Kenapa baru kami publikasikan, karena kami saat ini lagi fokus berkoordinasi serta mempersiapkan bahan-bahan keterangan lain yang dibutuhkan oleh KPK,” kata Rusman Efendi.

Kemudian, kata Rusman, selain aksi pada waktu itu, presidium AMHLS juga telah mengirimkan surat disertai bukti-bukti. Bahkan, disertai tanda tangan dukungan dari berbagai kalangan diantranya tokoh adat, ormas, LSM, tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat yang dikemas dalam kegiatan Simposium beberapa waktu lalu.

Dalam aksi beberapa waktu lalu itu, tuntutan massa AMHLS meminta penyidik KPK RI untuk menuntaskan kasus fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018, yang telah menyeret mantan Bupati Lamsel ZH dan 3 pejabat mantan Kadis PUPR Lamsel, AA, HH dan SY, rekanan GR dan ABN orang dekat Bupati ZH.

Namun, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto saat itu terbukti menerima aliran dana dan mengembalikannya kepada KPK, usai dilakukan beberapakali pemeriksaan terhadap Nanang oleh lembaga antirasuah tersebut.

Presidium AMHLS juga telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden RI, DPR RI, KPK, Dewas KPK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), Korp Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Ombutsman RI, Kemendagri, dan  Kemenkumham RI.

Diketahui, pada tanggal 13 Januari 2022, ratusan massa menggelar aksi damai di gedung KPK RI di Jakarta. Kedatangan massa tidak lain meminta penyidik KPK untuk segera menuntaskan kasus fee proyek Lamsel tahun 2018 lalu.

Untuk diketahui Presidium Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) diantaranya diwakili Heri Prasojo, SH, Ujang Aziz, Rusman Efendi, SH, MH, Andi Aziz, Nivolin, Panglima Alif dan Budi Setiawan dan Akrobin M, Ruslando. (*)

Tags :

bm
Created by: WARTA PEMBARUAN

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar