-->

DITRESKRIMSUS POLDA Lampung Rahasiakan Lima Tersangka, Terkait Dugaan Korupsi Ir.Sutami 147 Miliar

 

Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- Pasca menyita Rp10 miliar uang dugaan tindak pidana korupsi Proyek Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono Provinsi Lampung, Rp147 miliar yang dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM), milik Hengki Widodo alias Engsit, Polda Lampung menetapkan lima tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka, berasal dari pengusaha rekanan hingga PPTK dan Balai Kementrian PUPR. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro, usai gelar perkara khusus Jumat 23 April 2021.

Menurut Siboro, gelar perkara khusus, sebagai jawaban atas pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yakni menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, diantaranya bahwa pemberitaan media cetak dan media online serta banyaknya warga atensi dan menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.

Gelar Perkara Khusus tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan di hadiri Ahli hukum Pidana Unila, Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor,  Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

Dari hasil lima tersangka dari 4 Laporan Polisi, dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM), dan pegawai PPTK Balai Kementrian PUPR, mereka, BWU, HE, dan BHW, ketiganya warga Bandar Lampung termasuk bos PT URM, dan dua orang SHR, RS, dan Balai Kementerian PUPR.

Siboro menjelaskan pengerjaan proyek disebut tidak sesuai dengan kontrak kerja yang mengakibatkan estimasi kerugian sementara. Polda menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dari skandal tersebut mencapai Rp60-65 miliar atau sekitar 44,2% dari pagu anggaran.

Meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kasus ini juga telah disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Polda menyebut, sebanyak Rp10 miliar telah disita dari PT URM untuk dikembalikan kepada negara. Polda telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Cq Kabareskrim Polri dan KPK pada 26 Februari 2021 lalu.

Dari pengusutan perkara tersebut, sebanyak 54 saksi telah diperiksa. Keterangan ahli juga sudah dihimpun dari ahli konstruksi Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), dan ahli dari lembaga pengadaan barang dan jasa.

Sebelumnya Polda Lampung telah melakukan penggeledahan ruang kerja Komisaris, ruang direktur, ruang staf, dan ruang karyawan PT URM. Dari penggeledahan, tersebut disita dokumen kontrak dan dokumen lainnya terkait pengerjaan, dua CPU, flashsdisk, dan tiga stempel milik perusahaan orang lain.

Tiga stempel itu ditengarai untuk memalsukan dokumen dari instansi lain. Seperti dari BPJS Ketangakerjaan, perusahaan suplier bahan, dan dari konsultan pengawas. Dari dalam CPU juga ditemukan adanya dokumen antara besaran anggaran dan spesfiikasi dengan realita proyek yang dikerjakan di lapangan.

Polda memastikan pengembalian kerugian negara tidak menghentikan penyidikan. Pengembalian hanya akan mempengaruhi besarnya tuntutan atau vonis dalam persidangan nanti.

Para tersangka berpotensi dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

PT URM Melawan Ancam Prapradilkan Polda

Sementara Kuasa Hukum PT URM Tumpal H. Hutabarat mengatakan bahwa sampai saat ini belum memgetahui atau belum mendapat informasi resmi terkait penetapan tersangka tersebut.  Menurutnya, pengerjaan proyek PT URM yang ditangani Polda saat ini masih dalam masa kontrak yakni masih dalam pemeliharaan. Jadi jika dalam pengerjaan tersebut terdapat kekurangan atau terdapat ketidak sesuaian dalam pengerjaannya baik dari volume mau adanya cacat teknis dalam pekerjaan.

Hal tersebut masih dapat diperbaiki sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerja antara PT. URM dengan Kementerian PU cq Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung, dimana masa pemeliharaan tersebut dalam kontraknya masih berlaku sampai bulan Juni tahun 2021 ini.

“Lain halnya bila pekerjaan tersebut sudah diserahkan PT URM ke Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung dan selesai masa kontraknya,dan diduga ada kecurangan dalam pengerjaannya,maka layak untuk dilakukan penyidikan,” ungkap Tumpal, Sabtu 24 April 2021.

Menurut Tumpal, pihak Balai Kementrian PUPR telah menberikan surat kepada PT.URM agar jalan yang masih ada cacatnya tersebut untuk segera diperbaiki lagi. “Apa yang sudah ditindaklanjuti Polda hingga adanya penetapan 5 orang tersangka, masih terkesan prematur,” jelasnya.

Pihaknya akan mempelajari perkara ini,dan akan mengambil langkah hukum seperti pra-peradilan maupun upaya lainnya. “Bila persidangan nanti, kami akan paparkan di eksespsi bahwa tidak ada pelanggaran karena pekerjaan tersebut masih dalam masa kontrak,” katanya. (Red)

Tags :

bm
Created by: WARTA PEMBARUAN

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar