-->

Andy Koenang : Tarif KIR Kendaraan Tidak Ada Perubahan

Bandar lampung, wartapembaruan.co.id - Operasional kegiatan pengujian kendaraan bermotor pada UPT Dinas Perhubungan pemerintah kota bandar tidak ada perubahan , baik yang terkait  dengan tarif retribusi  pengujian kendaraan bermotor maupun sistem pelayanan masyarakat.

Bagi masyarakat yang akan melakukan pengujian kendaraan bermotor, cukup membawa kendaraanya, foto copy STNK,  dan Buku KIR, Hal demikian dikatakan Andy Koenang, Kepala UPT.PKB Dinas Perhubungan kota bandar Lampung kepada wartapembaruan, Selasa (06/04/2021).

Menurutnya  sampai saat ini belum ada perubahan-perubahan masalah tarif, namun kisaran tarif tersebut masih berada diangka 60-75, ujar Andy

Dia juga menjelaskan keterkaitanya dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan pemerintah provinsi Lampung tidak memiliki kataerkaitannya, karena menurut Andy, Kalau KIR hanya dikenakan Tarif kendaraan bermotor, sementara Pemutihan kendaraan merupakan kewajiban yang harus dibayar pajaknya.

Pada Loket  papan nama yang berada di UPT PKB dinas perhubungan tersebut, terlihat sejumlah tarif kendaraan yang sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah kota bandar Lampung nomor :60 tahun 2019 , sebagaimana hasil pantauan wartapembaruan yang telah dihimpun dilokasi  ; 

1. Tarif Retribusi pengujian Kendaraan bermotor :

a.Uji kendaraan bermotor pertama / baru Rp.130.000

b.Uji kendaraan periodik /perpanjangan Rp.50.000

c. Uji kendaraan periodik/perpanjangan ganti  kartu/ buku= Rp .75.000

d.mutasi kendaraan masuk/keluar Rp. 120.000

d. Rekom Numpang uji masuk/keluar Rp.55.000

e. Denda kendaraan 2% per bulan 

2. Rincian Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor :

a. Biaya administrasi Rp.10.000

b.kartu uji Rp.25.000

c.Tanda uji dan pemasangan Rp.20.000

d. Buku Uji Rp.15.000

e. Plat uji, Stiker dan pemasangan Rp.30.000

f. Jasa Rp.20.000

Sementara, Ikin ; warga yang hendak melakukan pengujian Kir kendaraanya merasa tidak ada hambatan disaat melakukan perpanjang KIR kendaraan, yang katanya dengan dilakukannya perpanjangan KIR maka tidak ada hambatan disaat berkendaraan dijalan raya, Ucap Ikin kepada wartapembaruan.


Tags :

bm
Created by: WARTA PEMBARUAN

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar