Berkenaan dengan surat Tangkisan dan JawabanTergugat atas gugatan Penggugat dalam perkara ini, maka perkenankan kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menanggapinya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara ini adalah tidak beralasan hukum dan karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mulia sudilah untuk menolaknya dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:
A. Bahwa eksepsi tergugat pada Poin A, nomor 1 sampai nomor 17 tentang kompetensi absolut pengadilan yang menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tidak berwenang mengadili perkara gugatan citizen law suit, bahwa dalil tentang peraturan mahkamah Agung No. 1 tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup, dan peraturan mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan / atau pejabat pemerintahan selanjutnya disebut: Perma 2 tahun 2019 serta kaidah hukum yurisprudensi putusan pengadilan tinggi Bandung Nomor:69/1970/PERD./PTB tanggal 15 Mei 1970 yangmenyatakan perselisihan mengenai perbuatan pemerintahan adalah tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri untuk mengadilinya. Maka seluruh dalil-dalil tersebut tidaklah beralasan.
Bahwa dalil yang disampaikan oleh pihak tergugat dari nomor 1 sampai nomor 8, adalah dalil yang tidak cermat karena praktik citizen law suit mengacu kepada UUD 1945 Pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman, UUD 1945 Pasal 28 tentang Hak dan Kebebasan Warga Negara Indonesia, Keputusan Mahkamah Agung No.36/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara Lingkungan Hidup, Undang-Undang nomor Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman gugatan warga negara (citizen law suit) cenderung menggunakan mekanisme hukum secara perdata dengan objek sengketa perbuatan yang melawan hukum oleh penyelenggara negara.,Gugatan,warga negara melalui hukum positif.
Bahwa gugatan melalui mekanisme citizen law suit, pernah dilakukan antara lain sebagaimana disebut dalam surat gugatan kami pada 1.10, kemudian contoh lainnya:
1. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 689/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tentang perbuatan melawan hukum aplikasi informatika yang dilakukan pemerintah terkait fintech
2. Putusan Pengadilan Negeri situbondo No.28/Pdt.G/2021/PN.Sit tentang Citi zen lawsuit masajabatan sekretaris daerah kabupaten situbondo
3. Putusan Pengadilan Negeri Palang karaya No.118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk gugatan citizen law suit masyarakat Palangkaraya terhadap pemerintah pusat dan daerah atas terjadinya bencana kabut asap,akibat kebakaran hutan dan lahan.
Selanjutnya Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung (AMPBL) melakukan audiensi dengan DPRD Bandar Lampung pada Hari jumat tanggal 4 Oktober 2024 di Ruang Loby DPRD Bandar Lampung. Selanjutnya Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung AMPBL melakukan aksi massa pada tanggal 23 Oktober 2024 didepan kantor wali kota BandarLampung dan Massa Diterima oleh PJ wali kota Bandar Lampung bapak Budi Darmawan,dan masa diterima audiensi oleh PJ walikota beserta Pejabat Pemkot Lainnya. Dalam Audiensi tersebut tidak tercapai kesepakatan dikarenakan PJ walikota menyatakan untuk merubah nama dan bentuk tugu pagoda harus melalui Rapat Bersama DPRD Kota Bandar Lampung. Dikarenakan tidak ada keputusan maka pihak penggugat melanjutkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dieterima,dengan NO.235/PDT.G/2024/PN.Tjk,
Oleh karena itu eksepsi fihak tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat premature adalah tidak berdasar.
A. 1.Bahwa pada eksepsi fihak tergugat pada huruf C point 1,sudah diperbaiki yaitu yang tertulis Kota Malang telah kami perbaiki menjadi Bandar Lampung. Dan Dokumen perbaikan gugatan telah diserahkan kepada Majelis Hakim.
2.Bahwa mengacu kepada UUD 1945 Pasal 24 tentang Kekuasaan Kehakiman, UUD 1945 Pasal 28 tentang Hak dan Kebebasan Warga Negara Indonesia,Keputusan Mahkamah Agung No.36/KMA/SK/II/2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara Lingkungan Hidup,Undang Undang nomor Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,maka gugatan kami terkait citizen law suit tidak kabur.
1.
Bahwa kami para penggugat menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh para tergugat dalam eksepsinya.
2. Bahwa dalil-dalil yang para penggugat sampaikan merupakan kompetensi Pengadilan Negeri.
3. Bahwa sudah jelas dengan dalil dalil yang kami sampaikan menjelaskan tentang pembangunan tugu pagoda telah lalai dalam membuat kebijakan
4. Bahwa kemudian terkait gugatan kami agar para terggugat mengganti bangunan tugu pagoda adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena proses pembangunan tersebut tidak menyerap aspirasi masyarakat secara umum dan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia,karena Pendirian Tugu Pagoda yang merupakan symbol agama tertentu di Jalan Ikan Bawal, yang merupakan Fasilitas Umum bersifat diskriminatif, dan memicu perpecahan.
5. Maka untuk itu mohon kepada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk menjatuhkan putusan terlebih dahulu yang menyatakan gugatan Penggugat diterima.
Majelis Hakim yang mulia - Para tergugat yang kami hormati
- Bahwa seluruh eksepsi tergugat mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat ditolak.
- Bahwa berdasarkan seluruh eksepsi tergugat mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan keputusan,yang amarnya menyatakan:
1. Menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang berwenang mengadili Perkara citizen Law suit ini, atau
3. Menyatakan gugatan para penggugat dapat diterima
1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh ongkos perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Replik dan jawaban ini kamisampaikan. Atas perkenan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kami ucapkan terimakasih.
Kuasa Hukum Para Penggugat M.Yamin,S.H Dan Gunawan,S.H / BandarLampung, 7 Januari2025
Posting Komentar