Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- Badan Kebangpol Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Aplikasi Keberadaan dan Data Ormas di Ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung (13/4).
Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung, Drs. M. Firsada MSi mengatakan, dinamika pertumbuhan organisasi masyarakat (ormas) merupakan keniscayaan dan merupakan hak asasi berkumpul dan berserikat yang memang dilindungi UUD 1945.
Meski begitu, eksistensi ormas tetap harus mengacu regulasi pemerintah, peraturan dan perundang-undangan. Diantaranya keberadaan dan data ormas perlu diketahui (terdata) oleh Pemerintah Provinsi Lampung C.q. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Untuk mempermudah urusan pendataan ormas tersebut, Kesbangpol meluncurkan aplikasi berbasis online. Sehingga ormas baru, ormas lama yang habis masa bakti kepengurusannya, (jika ada) pergantian pengurus, (jika ada) perubahan alamat kantor, dapat langsung mendaftarkan ke situs aplikasi online; ormaslampungprov.id
"Ormas harus mengikuti regulasi pemerintah ini, juga untuk kemudahan aktivitas ormas itu sendiri," ujar Firsada.
Sementara Ashari Hermansyah, Ketua Umum DPP ASPIRASI Rakyat ((ASPIRA) Provinsi Lampung yang diwakili oleh Budiono Sekretaris Umum Menyambut baik program yang di launching pemerintah provinsi Lampung, Karena saat ini eranya Digital dan mempermudah akses masyarakat untuk melakukan pendaftaran ormas secara online, ungkap Budiono melalui relese yang disampaikan wartapembaruan.co.id.
Siapapun nantinya masyarakat dapat melihat melalui akses secara online keberadaan organisasi yang sudah terdaftar di Badan kesabngpol provinsi lampung.
Pada sesion tanya jawab, Budiono menyampaikan perihal penting tentang bagaimana masyarakat mendaftar keberadaanya organisasi melalui via Ponsel.
Posting Komentar