Bandar lampung,wartapembaruan.co.id- untuk ke 3 sekian kalinya, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung menyampaikan surat terkait pengaduan yang telah disampaikan Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, pada hari Selasa (04/22).
Pada pengaduan untuk ketiga kali ini, ungkap Ashari Hermansyah, Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) pada relese yang disampaikan media mengungkapkan, kehadirannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung bertujuan manyampaikan Konfirmasi tindak lanjut pengaduan terkait Dugaan indikasi Kerugian Negara Pada pekerjaan 27 (dua puluh tujuh) pekerjaan infrastruktur jalan di satuan Kerja Dinas Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi (BMBK ) Provinsi lampung sumber Dana APBD, APBD P Dan DAK tahun anggaran 2021,ungkap dia
Pada pengaduan kali ini adalah untuk ketiga kalinya kami menyampaikan surat, dan sekaligus melengkapi data-data hasil survei, terutama dugaan kerugian Negara pada satuan Rumah Sakit Abdul muluk, Yang ditahun lalu, kami melakukan survei pada pekerjaan Pembangunan Gedung perawatan neurologi dengan Nilai Rp. 21.603.912.806, pelaksana : PT.MANGGALA WIRA UTAMA sumber APBD tahun 2021, dan juga survei terhadap dugaan kerugian Negara pada pekerjaan Pembangunan Gedung perawatan bedah terpadu dengan Nilai Rp. 38.095.536.195, pelaksana :PT.HARAPAN JEJAMA WAWAI sumber APBD tahun 2021.Tandasnya.
Ashari Juga menurut informasi yang disampaikan , pada hari Senin (03/22) telah datang kekantor kejaksaan tinggi Lampung menanyakan tindak lanjut pengaduan yang disampaikan terdahulu, sudah sampai sejauh mana pengaduan tersebut diproses, hal itu ia tanyakan kepada Ulfa , staf kantor penerimaan tamu.
Ulfa menginformasikan bahwa penanganan pengaduan tersebut sudah selesai, dan saat ini berkas tersebut sudah ada dengan Koordinator Investigasi kejaksaan tinggi Lampung, tutur Ulfa
Ashari Hermansyah, Berharap agar surat yang ketiga kali ini dapat direspon dan ditindak lanjuti, agar kewibawaan Aparat penegak Hukum (APH) diprovinsi Lampung dihormati masyarakat secara umum, pesan dia
Jangan sampai penegakan hukum dilampung ternoda oleh oknum-oknum yang hanya untuk kepentingan kelompok sesaat.
Ia juga menambahkan, bahkan BPK RI Perwakilan Lampung sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) tahun 2021, dan hasilnya di kedua instansi tersebut ditemukan kerugian Negara, akunya
Meskipun kata Dia,.Sudah dilakukan pengembalian kerugian Negara namun tidak mempengaruhi proses hukum pidana, dan jangan sampai proses hukum dihalang-halangi oleh kelompok atau orang untuk mempengaruhi aparat penegak hukum, Jelas Ashari
Posting Komentar