-->

Proyek Jalan Ryacudu Diduga Sarat Korupsi, MTM Lampung Sampaikan Laporan

Proyek Jalan Ryacudu Diduga Sarat Korupsi, MTM Lampung Sampaikan Laporan
WARTA LAMPUNG ■ LSM Masyarakat transparansi Merdeka (MTM Lampung), menyampaikan laporan Dugaan penyelewengan keuangan Negara pada Anggaran APBD 2019, APBD 2020 dan APBD perubahan tahun 2020 disatuan Kerja Dinas Bina marga dan Bina konstruksi (BMBK) Provinsi lampung

Laporan secara resmi telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan tinggi Lampung, Komisi pemberantasan Korupsi (secara elektronik ) , komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) provinsi Lampung ,dan juga Badan  Keuangan (BPK RI) perwakilan lampung.

Menurut keterangan yang disampaikan Ashari Hermansyah, Dewan Direktur Masyarakat transparansi Merdeka kepada media pada hari Rabu,03/02/2021, laporan yang telah disampaikan terkait sistem lelang maupun realisasi pekerjaan yang terjadi dibandar Lampung dalam kurun waktu 2019 sampai 2020.

Sebelumnya ia sudah menyampaikan surat resmi Permohonan jawaban klarifikasi kepada dinas Bina marga dan Bina Konstruksi provinsi Lampung pada Januari 2021 sebanyak 2 kali dalam kurun waktu 15 hari, namun menurutnya, dirinya sangat menyesalkan aparat Sipil yang berdinas disana, tidak ada upaya dan itikad baik dalam melayani masyarakat, dengan tidak mengindahkan surat yang disampaikan. Katanya kepada media.

Dalam laporan yang disampaikan tersebut,  terdapat isi materi  unsur -unsur dan indikasi yang diduga kuat telah terjadi penyelewengan keuangan negara diantaranya  ; diduga  telah melakukan, mengatur, mengkondisikan pemenangan suatu tender proyek dan tidak memenangkan perusahaan yang memberi penawaran terendah yang terjadi kurun waktu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, dan Kemudian disinyalir pada saat proses pelelangan proyek pada APBD perubahan 2020 pekerjaan sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum masa tender selesai, dan pelaksana atau para pekerja dilapangan sama dengan semula pada perkerjaan APBD murni 2020 terutama pekerjaan  Peningkatan jalan mayor jendral ryacudu, Bandar lampung.

Beberapa  hal yang diduga telah merugikan negara menurut ashari adalah,  Proyek : Pekerjaan Peningkatan jalan mayor jendral ryacudu Bandar Lampung
a. Sumber dana APBD 2019, Pekerjaan Peningkatan jalan mayor jendral ryacudu, Bandar lampung,

dengan Pagu anggaran Rp.11.400.000.000,  pemenang tender PT.MSP harga terkoreksi Rp. 10.839.465.786,5 selisih  harga  Rp.138.527.486,92 dari penawar terendah PT. BKJU Rp.Rp.10.700.938.299,58, Patut diduga Negara telah dirugikan sebesar Rp.138.527.487,

b. Sumber dana APBD 2020, Pekerjaan Peningkatan jalan mayor jendral ryacudu, Bandar lampung,
Pagu anggaran Rp.22.073.292.684,  nama pemenang PT. MPP , harga terkoreksi Rp. 21.247.412.000 atau selisih sebesar Rp.3.588.778.954,12 dari penawar terendah PT. KKWI Rp. 17.658.633.045,88

- Patut diduga Negara telah dirugikan sebesar Rp.3.588.778.954,12

c. Sumber dana APBD Perubahan 2020 , Pekerjaan Peningkatan jalan mayor jendral ryacudu, Bandar
lampung, Pagu anggaran Rp.9.860.595.000 , nama pemenang  PT.MJC harga terkoreksi Rp 9.426.599.458,48 atau selisih Rp. 798.522.445,58 dari penawar terendah PT.CMS Rp.8.628.077.012,90

- Patut diduga Negara telah dirugikan sebesar Rp. 798.522.445,58, terang Ashari

Dengan demikian kami menyimpulkan sebagai Dugaan Awal  Pada item pekerjaan jalan mayor jendral ryacudu lokasi bandar lampung dengan sumber APBD tahun 2019 sampai tahun 2020,  menyimpulkan telah terjadi Dugaan perbuatan korupsi , 

Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat dan terlebih terdapat unsur pemanfaatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ditengah situasi Pandemik covid 19 dengan Total nilai kerugian Negara sebesar Rp. 4.525.828.886.7, hal tersebut menurut dia Patut diduga telah terjadi persengkokolan atau persaingan usaha tidak sehat dengan tidak jujur atau  unsur perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah diterangkan dalam Undang-Undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah” bagian ke-4, Etika pengadaan barang jasa pasal 7, huruf F, berbunyi : menghindari dan mencegah pemborosan dan pran keuangan negara;

Masih kaitan proyek tersebut, Ashari menambahkan keterangnya kepada media bahwa berdasarkan Monitoring dilapangan pada realisasi pelaksanaan pekerjaan Peningkatan jalan mayor jendral ryacudu, Bandar lampung, di tahun 2020 diduga kuat telah terjadi unsur kesengajaan pengurangan bobot item pekerjaan seperti tidak dilakukan pemerataan tanah lantai kerja terlebih dahulu, tidak ada pasangan tulangan besi pada ridid beton, dan pengurangan bobot ketebalan jalan yang mengakibatkan ketebalan permukaan Rigid tidak sama sama. Tegasnya.

Terpisah sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi provinsi Lampung (01/02), pernah mengatakan secara kelembagaan  sudah membuat jawaban klarifikasi dan suratnya sudah diruang kepala dinas,  kawan-kawan yang sesuai bidangnya terkait pekerjaan tersebut sudah menjawab. Ujar Taufikullah

Lagi pula Saat inikan masih tahap pemeliharaan, dan masih tanggung jawab sepenuhnya oleh kontraktor, sambung Taufik.

Terkait surat resmi yang disampaikan Masyarakat Transparansi Merdeka, ke beberapa Instansi terutama Pihak kejaksaan Tinggi lampung pada tanggal (28/01), Kantor wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha  Provinsi lampung (03/02), Kantor wilayah BPK RI provinsi lampung (03/02), perihal pengaduan dugaan indikasi penyelewengan keuangan  APBD tahun anggaran 2019-2020 disatuan kerja dinas bina marga dan bina konstruksi provinsi lampung.

Ketika Masyarakat Transparansi Merdeka meminta komentar terkait surat pengaduan tersebut, terutama di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha  Provinsi lampung (03/02) menurut bagian Penegakan Hukum, Afdal mengatakan dirinya bersama tim kerja akan menindaklanjuti laporan masyarakat, dan jika ditemukan bukti permulaan maka akan dilakukan penyidikan, ucap Afdal

Untuk tindakan dan langkah selanjutnya menurut dia, jika terbukti maka kami akan panggil semua pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan, dan apabila buktinya sudah cukup akan digelar persidangan,

Sementara  kepala kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia provinsi lampung tidak bisa ditemui, dikarenakan sedang melakukan zoom metting dengan menteri, begitu juga dengan seluruh staf lainya.kata Hasti salah satu staf resepsionis (03/02)

Tags :

bm
Created by: WARTA LAMPUNG

Warta Pembaruan News Network, Menyajikan berita terhangat langsung melalui handphone Anda.

Posting Komentar